Assalaamu'alaikum. Selamat Datang di Blog MGMP PKn SMP Kab. Bekasi
Wadah komunikasi, informasi, dan kreativitas profesi guru PKn SMP Kab. Bekasi

Kamis, 20 Oktober 2011

AD/ART MGMP PKn SMP KAB. BEKASI

A N G G A R A N D A S A R
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
( MGMP PKn SMP)
KABUPATEN BEKASI  PROVINSI JAWA BARAT

MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Yang Maha Esa
Kami Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PKn SMP Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalitas guru PKn, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kami para guru PKn sepakat untuk bergabung dalam satu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madya Mangun Karso dan Tutwuri Handayani”, maka kami para guru PKn Kabupaten Bekasi bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA KABUPATEN BEKASI, yang disingkat MGMP PKn SMP yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
N a m a
Organisasi profesi ini diberi nama “Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kabupaten Bekasi” disingkat MGMP PKn SMP Kabupaten Bekasi.
Pasal 2
Dasar Pendirian
MGMP PKn Kabupaten Bekasi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Nomor : …………………………………………
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1.     MGMP PKn SMP Kabupaten Bekasi berkedudukan di Kabupaten Bekasi dengan Sekretariat di SMP Negeri 2 Cikarang Barat Kabupaten Bekasi 
2.     MGMP PKn SMP Kabupaten Bekasi bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 4
T u j u a n
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.     Meningkatkan kompetensi guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan ajar, strategi dan metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memperbaiki sistem penilaian, memanfaatkan sumber belajar dan pendalaman lesson study serta lebih memahami teknik-teknik penulisan Karya Tulis Ilmiah.
2.     Memberi kesempatan kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.     Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengadopsi pendekatan-pendekatan yang disesuaikan dengan kemajuan teknologi dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi anggota.
4.     Memberdayakan dan membantu anggota dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.     Mengubah budaya kerja anggota dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan yang menunjang pengembangan profesionalisme.
6.     Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur Organisasi, Susunan Pengurus dan Fungsi Pengurus MGMP PKn SMP Kabupaten Bekasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban pengurus MGMP PKn SMP Kabupaten Bekasi adalah :
1.     Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah diluar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.     Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3.     Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
4.     Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat-surat dalam organisasi.
5.     Bendahara menangani keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggunjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.     Periode Jabatan Pengurus adalah 3 ( tiga) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya, bila bersedia.
2.     Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.     Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1.     Anggota MGMP PKn SMP Kabupaten Bekasi terdiri dari guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar mata pelajaran PKn, baik di SMP/MTS Negeri maupun swasta di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Departemen Agama.
2.     Syarat menjadi anggota dan prosedur pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban anggota adalah :
1.     Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.     Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.     Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4.     Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.     Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.     Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7.     Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Kagiatan MGMP

Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah :
A. Kegiatan Rutin :
1.    Diskusi permasalahan pembelajaran.
2.    Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester dan Rencana Program Pembelajaran.
3.    Analisis Kurikulum.
4.    Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
5.    Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Sekolah.

B. Kegiatan Pengembangan :
1.    Penelitian
2.    Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
3.    Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian) dan diskusi panel.
4.    Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).
5.    Penerbitan jurnal MGMP.
6.    Penyusunan dan pengembangan website MGMP.
7.    Kompetisi kinerja guru.
8.    Forum MGMP Kabupaten.
9.    Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT).
10. Lesson Study
11. Professional Learning Community (komunitas belajar profesional).


BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1.     Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
2.     Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
Sumber
1.     Pembiayaan MGMP PKn SMP Kabupaten Bekasi berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2.     Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1.     Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.     Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3.     Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
4.     Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan oleh ketua MGMP kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1.     Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tertentu.
2.     Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota MGMP.
3.     Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga (2/3) anggota yang hadir.
4.     Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP.
Pasal 16
Pembubaran
1.     Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tertentu.
2.     Rapat angota harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh jumlah anggota MGMP.
3.     Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.     Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan guru-guru PKn SMP Kabupaten Bekasi di SMP Negeri 2 Cikarang Barat Kabupaten Bekasi  pada tanggal ………….
2.     AnggaranDasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di    : Bekasi
Pada Tanggal :
Mengetahui :
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Bekasi,




Dr. Rusdi, M. BioMed
NIP


Ketua MGMP PKn SMP
Kabupaten Bekasi,




JUHENDI
NIP










A N G G A R A N R U M A H T A N G G A
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SMP
(MGMP PKn SMP)
KABUPATEN BEKASI

Pasal 1
KEANGGOTAAN
1.    Keanggotaan MGMP PKn SMP Kabupaten Bekasi adalah guru mata pelajaran PKn SMP dan MTs Kabupaten Bekasi.
2.    Penerimaan anggota dilakukan dengan cara pemberitahuan langsung kepada Kepala Sekolah baik SMP maupun MTs dan guru PKn mendaftarkan diri kepada pengurus dan menyetujui AD/ART MGMP PKn SMP Kabupaten Bekasi.
3.    Pemberhentian anggota apabila :
a.    Tingkat kehadiran kurang dari 75 %.
b.    Tidak mematuhi AD/ART

Pasal 2
HAK ANGGOTA
1.    Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
2.    Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
3.    Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
4.    Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.    Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.    Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.    Menjaga martabat dan kehormatan profesi.

Pasal 4
ALAT-ALAT PERLENGKAPAN
Segala perlengkapan yang akan diperlukan oleh MGMP PKn SMP Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan aktifitasnya akan diusahakan sepenuhnya oleh anggaran yang relevan.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Hak dan Kewajiban pengurus MGMP PKn SMP Kabupaten Bekasi adalah :
1.    Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah diluar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.    Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3.    Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
4.    Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat-surat dalam organisasi.
5.    Bendahara menangani keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggunjawabkan kepada Rapat Anggota.


Pasal 6
PENASEHAT DAN PELINDUNG
Penasehat dan Pelindung serta Pengarah adalah Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Koordinator Pengawas SMP, Pengawas Mata Pelajaran PKn, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Kepala Seksi SMP, Kepala Seksi Penjaminan Mutu SMP, dan Kepala Seksi Tenaga Teknis SMP yang mengayomi serta melindungi dan memberikan pengarahan yang sebaik-baiknya untuk kemajuan MGMP PKn SMP Kabupaten Bekasi.
Pasal 7
TUJUAN
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.    Meningkatkan kompetensi guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan ajar, strategi dan metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memperbaiki sistem penilaian, memanfaatkan sumber belajar dan pendalaman lesson study serta lebih memahami teknik-teknik penulisan Karya Tulis Ilmiah.
2.    Memberi kesempatan kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.    Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengadopsi pendekatan-pendekatan yang disesuaikan dengan kemajuan teknologi dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi anggota.
4.    Memberdayakan dan membantu anggota dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.    Mengubah budaya kerja anggota dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan yang menunjang pengembangan profesionalisme.
6.    Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
Pasal 8
KEGIATAN
Untuk mencapai tujuan pada pasal 7 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah :
A. Kegiatan Rutin :
1.  Diskusi permasalahan pembelajaran.
2.  Penyusunan dan     pengembangan    silabus,    program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.
3.  Analisis Kurikulum.
4.  Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
5.  Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Sekolah.

B. Kegiatan Pengembangan :
1.    Penelitian
2.    Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
3.    Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian) dan diskusi panel.
4.    Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).
5.    Penerbitan jurnal MGMP.
6.    Penyusunan dan pengembangan website MGMP.
7.    Kompetisi kinerja guru.
8.    Forum MGMP Kabupaten.
9.    Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT).
10. Lesson Study
11. Professional Learning Community (komunitas belajar profesional).

Pasal 9
PEMBUBARAN
1.    Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tertentu.
2.    Rapat angota harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh jumlah anggota MGMP.
3.    Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.
Pasal 10
PENUTUP
1.    Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada pertemuan guru-guru Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kabupaten Bekasi di SMP Negeri 2 Cikarang Barat Kabupaten Bekasi  pada tanggal ……………………………..
2.    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di    : Bekasi
Pada Tanggal :
Mengetahui :
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Bekasi,




Dr. Rusdi, M. BioMed
NIP


Ketua MGMP PKn SMP
Kabupaten Bekasi,




JUHENDI
NIP

Kang Haji


Tidak ada komentar:

Posting Komentar